POLHUKAM.ID - Muhyani (58), penjaga kandang kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditahan usai ditetapkan tersangka.
Kasusnya: Duel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas kemudian.
Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Istri Menangis Terus
Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia.
Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.
"Soalnya bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," ucap Rosehah sambil menangis, Selasa (12/12).
Muhyani Tulang Punggung Keluarga
Muhyani ditahan di Rutan Serang. Penahanan ini membuat Rosehah kebingungan menghidupi kebutuhan sehari-hari.
"Kalau (kami) mau makan juga harus cari dulu. Sedih, gimana nasib keluarga saya. Minta tolong dibebasin," ujar Rosehah.
Peristiwa Itu
Ketua RT setempat, Nuraen, menerangkan peristiwa itu. Bermula saat Muhyani yang akan pergi ke sawah tidak sengaja memergoki maling sudah berada di dalam kandang kambing.
"Itu jam 4 pagi. Pak Muhyani kaget karena ada orang masuk kandang, pas dicek, si malingnya ngeluarin golok dari pinggang, terus diduluin sama Pak Muhyani ditusuk pakai gunting buat memetik buah, intinya daripada diserang dulu jadi dia membela diri, nyerang duluan," ujar Nuraen.
Maling Kabur
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid