polhukam.id - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan batas akhir penyaluran BLT El Nino adalah 29 Desember 2023.
Target tersebut ditetapkan Kemensos sesuai dengan aturan deadline pengambilan bansos.
Sebelumnya Kemensos sudah menyatakan bahwa tanggal 31 Desember 2023 adalah batas akhir pengambilan semua bantuan sosial yang telah disalurkan.
Baca Juga: 6 Manfaat Minum Air Kelapa Setiap Hari, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung
Tidak terkecuali BLT El Nino senilai Rp400 ribu. Apabila melebihi deadline bansos belum dicairkan maka rekening keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut akan diblokir.
Selain itu, KPM itu juga terancam akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial di tahun 2024.
Oleh sebab itu Kemensos mengimbau agar KPM tidak menabung di rekening Kartu KKS.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid