"Penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Batang dalam memberikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan pemerintahan," ungkap Ari Yudianto.
Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh KIP Jawa Tengah mengacu pada beberapa indikator, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, serta komitmen organisasi.
Selain itu, inovasi, strategi, dan digitalisasi informasi dengan memanfaatkan media sosial juga menjadi bagian dari indikator yang dievaluasi.
"Dalam prinsipnya, publik berhak untuk mengetahui informasi, dan Pemerintah Kabupaten Batang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tersebut, kecuali informasi yang dikecualikan," tandasnya.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid