ARCAMANIK, polhukam.id - Sebanyak 24 narapidana (Napi) Lapas Kelas I Sukamiskin yang tersandung kasus korupsi mendapatkan remisi pada Natal 2023.
Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan bahwa tidak semua Napi beragama Nasrani yang memeroleh remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
"Jadi yang beragama kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK 1 sebanyak 24 orang," kata Wachid di Lapas Sukamiskin, Senin 24 Desember 2023.
Wachid mengungkapkan, seluruh Napi memeroleh remisi dengan durasi yang berbeda-beda. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Juga: Honorer Tak Lulus PPPK 2023 jangan Galau, Ini Kabar Baik Pemerintah yang Bikin Full Senyum!
"Remisi paling rendah itu 15 hari sebanyak 4 orang dan 1 bulan sebanyak 18 orang, dan 1 bulan 15 hari 1 orang dan 2 bulan ada 1 orang," ungkapnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid