Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan rekening dormant atau yang sudah tidak aktif membuka ruang bagi aktivitas ilegal. Rekening dormant menjadi celah untuk kejahatan seperti korupsi, peretasan, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga pencucian uang.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan saat ini tercatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar.
Menurutnya, rekening-rekening tersebut dapat merugikan masyarakat serta perekonomian Indonesia secara umum.
"PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," kata Natsir dalam keterangan resminya, Rabu (30/07/2025).
Dia menambahkan, dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal perbankan maupun pihak luar. Bahkan, rekening yang tidak pernah dilakukan pembaruan data nasabah tetap dibebani biaya administrasi hingga dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank. Natsir mengungkapkan, sejak tahun 2020,
PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun.
Selain itu, terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan dana sebesar Rp500 miliar.
"Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," lanjut Natsir.
Sebagai langkah pencegahan, PPATK, kata Natsir, kini memberlakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Kendati demikian, ia memastikan bahwa PPATK akan tetap melindungi dana nasabah agar tetap utuh dan tidak hilang.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tutupnya.
Sumer: okezone
Foto: Rekening Bank Ngaggur (Foto: Okezone)
Artikel Terkait
Nurma HMT Bicara Soal Dirinya di Video 7 Menit yang Viral, Klarifikasi Disampaikan Lewat TikTok di Malaysia
Warga Siak Ngaku Rekeningnya Diblokir PPATK: Itu Uang Halal, Bukan Hasil Korupsi
Terungkap! Ini Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam Reuni Angkatan 1980 Kehutanan UGM
KPK Ajukan Banding atas Vonis Ringan Hasto Kristiyanto