Wachid membenarkan jika terdapat Napi eks kepala daerah yang memeroleh remisi natal 2023. Namun, Wachid tak membeberkan identitas Napi eks kepala daerah tersebut.
"Kepala daerah dari 24 itu memang ada, tapi kami tidak bisa menyebutkan, karena mereka punya hak asasi untuk melindungi ham mereka kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan," ujarnya.
Wachid menambahkan, seluruh Napi yang memeroleh remisi dipastikan telah memenuhi syarat dan ketentuan. Mulai dari status hingga tidak pernah bermasalah selama di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Tuai Pujian saat Debat Cawapres, Gibran Ternyata Sempat Dapat Bekal Ini dari Ridwan Kamil
"Pertama mereka statusnya sudah warga binaan atau narapidana, kedua sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik, selanjutnya bersangkutan tidak dipidana seumur hidup atau pidana mati, dan warga binaan harus ikut program pembinaan dengan predikat yang baik, serta penurunan resiko terlebih dahulu kita lakukan asesmen, terakhir bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani subsider," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid