polhukam.id -- Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600.000 kepada pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang tidak terdaftar di program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Bansos ini akan disalurkan melalui program Kartu Prakerja. Pekerja yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Berikut adalah syarat untuk mendapatkan bansos Rp 600.000 untuk pekerja non BSU BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Link Kuota Sekolah SNBP 2024, Begini Cara Cek Jumlah Siswa yang Bisa Daftar SNPMB 2024
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berusia 18 tahun ke atas
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid