Selain Naik Gaji, Sri Mulyani Siap Beri Tunjangan Tambahan Ini untuk PNS 2024 sesuai Amanat UU ASN 2023

- Kamis, 28 Desember 2023 | 20:31 WIB
Selain Naik Gaji, Sri Mulyani Siap Beri Tunjangan Tambahan Ini untuk PNS 2024 sesuai Amanat UU ASN 2023

LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini rincian salah satu tunjangan tambahan untuk PNS 2024 golongan I hingga IV dari Sri Mulyani sesuai UU ASN 2023.

Seperti diketahui bahwa tunjangan tambahan ini akan dibagikan diluar kenaikan gaji PNS 2024 semua golongan I, II, III dan IV.

Sehingga kenaikan gaji PNS 2024 untuk semua golongan I hingga IV ini berimbas kepada tunjangan tambahan yang satu ini.

Para ASN tentu akan menerima sejumlah tunjangan yang siap disalurkan, seperti THR idul fitri, uang lembur hingga uang pensiun.

Nah diluar itu ada satu tunjangan tambahan lain atau bonus spesial dari Sri Mulyani.

Hal itu sebagai bentuk amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang telah diresmikan DPR dan MenPAN RB.

Besaran dari tunjangan tambahan satu ini jadi lebih layak lho serta akan dibagikan per hari kepada masing-masing PNS di semua golongan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler