LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini rincian salah satu tunjangan tambahan untuk PNS 2024 golongan I hingga IV dari Sri Mulyani sesuai UU ASN 2023.
Seperti diketahui bahwa tunjangan tambahan ini akan dibagikan diluar kenaikan gaji PNS 2024 semua golongan I, II, III dan IV.
Sehingga kenaikan gaji PNS 2024 untuk semua golongan I hingga IV ini berimbas kepada tunjangan tambahan yang satu ini.
Para ASN tentu akan menerima sejumlah tunjangan yang siap disalurkan, seperti THR idul fitri, uang lembur hingga uang pensiun.
Nah diluar itu ada satu tunjangan tambahan lain atau bonus spesial dari Sri Mulyani.
Hal itu sebagai bentuk amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang telah diresmikan DPR dan MenPAN RB.
Besaran dari tunjangan tambahan satu ini jadi lebih layak lho serta akan dibagikan per hari kepada masing-masing PNS di semua golongan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid