Selain Naik Gaji, Sri Mulyani Siap Beri Tunjangan Tambahan Ini untuk PNS 2024 sesuai Amanat UU ASN 2023

- Kamis, 28 Desember 2023 | 20:31 WIB
Selain Naik Gaji, Sri Mulyani Siap Beri Tunjangan Tambahan Ini untuk PNS 2024 sesuai Amanat UU ASN 2023

Baca Juga: Kebijakan Baru PNS dan PPPK Tahun 2024, Alhamdulillah! Tunjangan dan Fasilitas Semakin Melimpah

Maka itu penting sekali untuk ASN golongan I, II, III dan IV mengetahui berapa bonus yang akan diterimanya diluar kenaikan gaji 8 persen ini.

Lantaran masing-masing memilki nominal tunjangan tambahan yang berbeda-beda, namun untuk golongan I dan II sama besarannya.

UU ASN 2023 ini memang sangat menjamin nasib dan kehidupan para PNS bahkan honorer di tahun 2024.

Lantas berapakah besaran tunjangan tambahan untuk PNS 2024 golongan I hingga IV dari Sri Mulyani sesuai UU ASN 2023 ini? Yuk simak rinciannya.

Nah ini dia tunjangan tambahan yang dimaksud untuk PNS di tahun 2024 per golongan yakni uang maka dari Sri Mulyani, dengan besaran sebagai berikut:

Baca Juga: Makin Sejahtera! 4 Tunjangan Ikut Naik Bersamaan dengan Kenaikan Gaji PNS di Tahun Depan, PNS Auto Full Senyum

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar