Baca Juga: Kebijakan Baru PNS dan PPPK Tahun 2024, Alhamdulillah! Tunjangan dan Fasilitas Semakin Melimpah
Maka itu penting sekali untuk ASN golongan I, II, III dan IV mengetahui berapa bonus yang akan diterimanya diluar kenaikan gaji 8 persen ini.
Lantaran masing-masing memilki nominal tunjangan tambahan yang berbeda-beda, namun untuk golongan I dan II sama besarannya.
UU ASN 2023 ini memang sangat menjamin nasib dan kehidupan para PNS bahkan honorer di tahun 2024.
Lantas berapakah besaran tunjangan tambahan untuk PNS 2024 golongan I hingga IV dari Sri Mulyani sesuai UU ASN 2023 ini? Yuk simak rinciannya.
Nah ini dia tunjangan tambahan yang dimaksud untuk PNS di tahun 2024 per golongan yakni uang maka dari Sri Mulyani, dengan besaran sebagai berikut:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid