polhukam.id -- BSU BPJS Ketenagakerjaan pernah jadi primadona bagi pekerja kelas bawah dengan gaji sedikit.
Sebab BSU BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Tapi kini keberadaan BSU Sudah dihentikan oleh pemerintah di tahun 2023 sehingga program tersebut tak ada lagi.
Hanya saja kini ada program nyaris serupa, yakni program dengan bantuan sebesar Rp 600.000 non BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Dana Rp 600 ribu lewat program ini bahkan bisa anda cairkan melalui DANA, OVO, dan Gopay.
Untuk dapat menerima bantuan tersebut, anda perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid