"Terbatasnya adopsi teknologi digital oleh UMKM dipengaruhi antara lain oleh kurangnya pengetahuan dan skill dalam menggunakan layanan digital, merasa lebih nyaman berjualan secara luring dan juga tidak merasa aman dalam melakukan transaksi digital," kata Pingkan.
Ia menjelaskan, dengan memberikan akses pada UMKM untuk mempromosikan dan menjual produknya melalui platform digital, diharapkan dapat membantu mendorong realisasi target pemerintah pada tahun 2030, yaitu merangkul 30 juta UMKM ke dalam ekosistem digital.
"CIPS mendukung peningkatan kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta yang bertujuan untuk mendorong UMKM 'naik kelas' makin digalakkan. Kerja sama ini dapat membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan penjualan dan operasionalnya. Selain itu, kerja sama dengan pihak swasta juga dapat membantu mempercepat proses digitalisasi dengan menjangkau lebih banyak lagi UMKM," jelasnya.
Untuk itu, ia mengungkapkan bahwa pendampingan yang berkelanjutan diperlukan agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan penjualannya. Sementara, kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Dinkop) juga perlu ditingkatkan.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid