polhukam.id -- UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp700 ribu hanya dengan menggunakan NIK dan KTP, tapi bukan dari BPUM 2024.
Bantuan ini hanya akan cair sekali, jadi pelaku UMKM sebaiknya segera cek caranya meski bukan dari BPUM 2024.
Namun seperti BPUM, bantuan ini juga memiliki syarat tertentu agar bisa dinikmati oleh pelaku UMKM.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Januari 2024 ke KPM Awal Bulan? Ini Prediksi Bantuan untuk Penerima Manfaat
BPUM memang masih menjadi BLT yang diharapkan akan cair lagi oleh para UMKM.
Sebab, sekali cair BLT ini akan memberikan nominal yang menggiurkan, yakni sebesar Rp1,2 juta.
Namun, diketahui bahwa realisasi BLT ini terakhir pada tahun 2021 lalu dan belum ada informasi akan dicairkan lagi pada tahun 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid