LENGKONG, polhukam.id -- Alhamdulillah, rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 akan segera dibayarkan tepat di 1 Februari 2024 jika ketentuan satu ini terpenuhi dan direalisasikan.
Angin segar ini penting untuk diketahui semua bapak ibu pensiun, karena tengah menantikan pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 yang bulan Januari.
Selain itu kabar bahagia juga datang dari presiden Jokowi, dimana akhirnya PP kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 diteken Jokowi tak lama ini.
Baca Juga: Kebijakan Sistem Gaji PNS Berubah, Tunjangan Dihapus dan Single Salary Diterapkan
Sementara untuk penambahan upah pensiun sendiri diberi jatah sebesar 12 persen per bulannya.
Sehingga di tahun 2024 ini bapak ibu akan menerima banyak cuan di setiap bulannya, lantaran sudah dipastikan akan ada penyesuaian nominal.
Jadi diharapkan tenang ya untuk semua golongan pensiunan, karena pihak Kemenkeu pun telah memastikan bahwa kenaikan gaji ini mulai berlakunya di Januari 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid