LENGKONG, polhukam.id -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR) Jabar 2024.
Bey menegaskan, gaji UMR 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun berhak menerima gaji di atas UMR 2024 dengan perhitungan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Nominal gaji UMR Bekasi 2024 disebut tertinggi di Jabar, namun antara Kota dan Kabupaten Bekasi ada selisih perbedaan.
Berikut ini tabel UMK Jabar atau gaji UMR 2024 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 dari nominal terendah ke tertinggi.
Gaji UMR 2024 Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 naik 3,61 persen Rp72.072,95.
Gaji UMR 2024 Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.086.126 naik 3,36 persen Rp67.737,00.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid