LENGKONG, polhukam.id -- Pada bulan Januari 2024 ada beberapa perubahan penting terkait dengan pengukuran tunjangan bagi Guru PPPK dan PNS.
Adapun pengukuran tersebut menjadi langkah pertama dalam penentuan besaran tunjangan yang diterima oleh para guru.
Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para ASN PPPK maupun PNS untuk melaporkan kinerjanya lewat aplikasi yang telah disediakan.
Laporan kinerja tersebut adalah dasar perhitungan tunjangan ASN, baik guru PPPK maupun PNS serta kepala sekolah.
Laporan untuk pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (kepsek) tersebut dilakukan lewat fitur yang telah diintegrasikan di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.
"Kami ingatkan lagi kepada ASN guru dan kepsek untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja mulai Januari ini. Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek," papar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani.
Baca Juga: Cara Cek Dapodik Guru Honorer Online 2024, Bisa Memberi Akses Peroleh Hak Tunjangan
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid