"Penting bagi seluruh stakeholders, baik institusi pemerintah, platform digital, organisasi masyarakat, media, hingga akademisi, untuk saling mendukung dalam penanganan konten negatif yang beredar di internet," tandasnya dalam Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung di Millenia, Singapura, Selasa (31/5/2022).
Menteri Johnny menyatakan Pemerintah Indonesia menerapkan tiga langkah utama untuk mengatasi risiko bahaya aktivitas online sekaligus mendidik masyarakat. Langkah pertama ialah pemutusan konten negatif yang melanggar hukum.
"Pemutusan konten negatif ditindak berdasarkan laporan dari instansi pemerintah, masyarakat, maupun temuan dari tim Kominfo. Hingga saat ini tercatat 2,9 juta konten negatif yang telah diputus aksesnya," tandasnya.
Menurut Menkominfo dari 2,9 juta konten negatif tersebut, 1,7 di antaranya berupa situs negatif, serta 1,2 juta merupakan konten negatif yang beredar di media sosial.
Mengenai langkah kedua, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo secara proaktif melakukan penanggulangan hoaks.
"Kementerian Kominfo bekerja sama dengan media dan pers, industri digital, hingga masyarakat umum untuk mengklarifikasi hoaks dan disinformasi. Pemerintah juga mengorkestrasi komunikasi publik yang positif dan efektif sebagai kontra-narasi atas hoaks yang beredar di internet," jelasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid