Pemerintah sendiri belum bisa menerapkan sistem penggajian PNS di tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi Wicakson.
Menurutnya, jika dimungkinkan, maka skema single salary untuk PNS baru bisa dimulai pada 2025.
Saat ini pemerintah perlu menyelesaikan RPP manajemen ASN sebelum nantinya peraturan presiden (perpres) yang menaungi itu keluar.
"Paling cepat bisa dilaksanakan itu awal tahun 2025 karena nanti akan ada Perpres-nya juga," ujar dia.
Jauh sebelum itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pernah merilis policy brief terkait perkiraan besaran gaji PNS single salary.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid