polhukam.id - Pemerintah berencana membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 2024.
Seleksi PPPK 2024 akan dibuka bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2024.
Pemerintah telah mengumumkan total formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024 mencapai 2,3 juta.
Kebutuhan itu terbagi ke dalam 1,6 juta untuk rekrutmen PPPK 2024 dan sekitar 690 ribu untuk CPNS 2024.
Rekrutmen PPPK kali ini diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Kebutuhan itu berlaku di instansi pusat hingga daerah.
Sebagai gambaran, berikut ini gaji PPPK 2024.
1. Gaji PPPK golongan 1: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
2. Gaji PPPK golongan 2: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
3. Gaji PPPK golongan 3: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
4. Gaji PPPK golongan 4: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
5. Gaji PPPK golongan 5: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Baca Juga: Lulusan S1 Arsitektur Bisa Jadi PNS? Intip 4 Prospek Kerja Jurusan Arsitektur, Auto Idaman Camer
6. Gaji PPPK golongan 6: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid