LENGKONG, AYOBANDUNG -- Setelah pengesahan UU ASN 2023 informasi terkait perekrutan ASN khususnya PPPK menjadi perhatian khusus.
Selain itu UU ASN 2023 juga dianggap sebagai payung hukum untuk para tenaga honorer yang selama ini tidak jelas nasibnya.
Di dalamnya juga memuat tentang penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan maksimal bulan desember 2024.
Pemerintah juga tengah mengupayakan untuk merealisasikan amanat UU ASN 2023 tersebut dengan pembukaan rekrutmen ASN PPPK yang akan digelar tahun 2024 ini.
Akan tetapi, terdapat tenaga honorer yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berjumlah lebih dari 3,38 juta tenaga honorer.
Pendataan yang dilakukan oleh BKN bertujuan untuk memastikan kebenaran data tenaga honorer serta mencegah adanya data fiktif.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid