Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya memang memiliki kapasitas sebagai undangan yang bertugas untuk menyampaikan visi misi desa dari paslon capres - cawapres nomor urut 02.
Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa BPD merupakan perlemen desa, golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Sehingga tidak ada ASN atau aparat desa yang dilibatkan dan harus bersikap netral selama masa pemilu berlangsung.
Terkait money politik sendiri, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dalam acara Jambore bersama BPD Tasikmalaya itu tidak ada bagi-bagi uang politik. Melainkan membagikan hadiah bagi peserta lomba joget gemoy.
Ridwan Kamil menyebut bahwa money politik merupakan sesuatu yang haram hukumnya. Akan tetapi warganet malah mempertanyakan hukum dari pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui bahwa pada Oktober 2023 lalu, mantan Ketua MK, Anwar Usman sempat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik MK.
Baca Juga: Wisata Kuliner Unik di Bandung, Nikmati Kenikmatan Ronde Alkateri sebagai Penghangat dan Obat Flu
Dugaan ini berkaitan dengan posisi Anwar Usman sebagai ipar dari Presiden RI yang berupaya memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di kontestasi pilpres 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid