Sidang Kasus Kampanye Diduga Libatkan Anak Dibawah Umur Oleh Caleg di Purworejo Mulai Digelar

- Selasa, 23 Januari 2024 | 22:01 WIB
Sidang Kasus Kampanye Diduga Libatkan Anak Dibawah Umur Oleh Caleg di Purworejo Mulai Digelar

 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh terdiri dari empat poin.

 

Pertama yakni terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara pemilu berbeda dengan pidana umumnya. Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.

 

"Kemudian yang kedua soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik. Karena untuk penanganan perkara pemilu, kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," ungkapnya.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com

Halaman:

Komentar