LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu hingga saat ini belum cair.
Dengan kondisi tersebut tak sedikit PNS yang penasaran terkait kepastian pencairan kenaikan gaji tersebut kapan akan dilakukan.
Sri Mulyani selaku menteri keuangan mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS tersebut baru bisa dicairkan setelah PP turunan dari UU ASN 2023 telah rampung digarap.
Menanggapi hal tersebut MenPAN RB yaitu Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS akan tetap dibayarkan pada Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Anas agar para PNS yang hingga kini belum menerima kenaikan gaji tak lagi khawatir.
Anas menyampaikan PP turunan UU ASN 2023 saat ini hanya menunggu waktu yang tepat untuk disahkan oleh Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid