Diresmikan Jokowi Bakal Naik 8 Persen, Ternyata Segini Rincian Gaji PNS Lulusan S1, Capai Rp 5,1 Juta?

- Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB
Diresmikan Jokowi Bakal Naik 8 Persen, Ternyata Segini Rincian Gaji PNS Lulusan S1, Capai Rp 5,1 Juta?

LENGKONG, polhukam.id — Presiden Jokowi secara resmi sudah mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Rencananya PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Namun betapa mengecewakannya karena kenaikan gaji PNS tersebut belum dapat diterima pada bulan Januari 2024 ini.

Baca Juga: Inilah Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan 4A yang Dicairkan PT Taspen Februari 2024, Sudah Naik 12 Persen?

Hal tersebut karena PP yang mengatur kenaikan gaji masih belum diterbitkan.

Kendati demikian Presiden jokowi menyatakan sudah menandatangani PP tersebut dan para PNS hanya perlu menunggu pemerintah menerbitkan PP tersebut.

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji ini terhitung sejak Januari 2024 dan akan dirapel setelah PP turunan terbit.

Halaman:

Komentar

Terpopuler