Diresmikan Jokowi Bakal Naik 8 Persen, Ternyata Segini Rincian Gaji PNS Lulusan S1, Capai Rp 5,1 Juta?

- Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB
Diresmikan Jokowi Bakal Naik 8 Persen, Ternyata Segini Rincian Gaji PNS Lulusan S1, Capai Rp 5,1 Juta?

Setelah kenaikan gaji sebesar 8 persen masyarakat pasti penasaran dengan besaran kenaikan gaji yang diterima PNS lulusan S1.

Baca Juga: Tunjangan Diturunkan hingga 15 Persen, Segini Estimasi Gaji PNS Tiap Jabatan dengan Sistem Single Salary, Lebih Fantastis?

PNS lulusan 1 masuk dalam golongan III, golongan III ini kualifikasi pendidikannya mulai dari SI-S3.

Jika PP mengenai kenaikan gaji PNS sudah diterbitkan maka Golongan III akan mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut.

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

- IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler