LENGKONG, polhukam.id -- Bicara soal hak demokrasi, Jokowi menyatakan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak salah satu paslon.
Hal tersebut disampaikan Jokowi pada saat melakukan wawancara setelah penyerahan pesawat Super Hercules C-130J A01344 di Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu 24 Januari 2024.
Saat menyampaikan pernyataan tersebut Jokowi berada di hadapan Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus paslon nomor urut dua bersama Gibran Rakabuming Raka.
"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh lo kampanye, Presiden itu boleh lo memihak," ucap Jokowi.
Namun ada satu aturan yang tidak boleh dilanggar yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat mendukung salah satu paslon.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi.
Jokowi menilai Presiden merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik yang boleh berpartisipasi selama berjalannya Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain itu Jokowi juga turut angkat bicara soal maraknya rekomendasi menteri yang turut berkontes di Pemilu untuk mundur dari jabatan.
"Semua itu pegangannya aturan, kalau aturannya boleh ya silahkan, kalau aturannya tidak boleh ya tidak," ucap Jokowi.
Mengenai rencana mundur Mahfud MD, Presiden Jokowi juga menghargai keputusan tersebut.
"Itu hak dan saya sangat menghargai," ucap Jokowi.
Baca Juga: Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Ini Komitmen Mahfud MD Hingga Waktu Pengunduran Dirinya Tiba
Menanggapi pernyataan Jokowi soal seorang Presiden boleh berkampanye dan memihak, netizen banyak yang kontra dengan hal tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid