Ubah Aturan Pejabat Wajib Netral, Jokowi Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak

- Kamis, 25 Januari 2024 | 08:01 WIB
Ubah Aturan Pejabat Wajib Netral, Jokowi Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak

Jokowi menilai Presiden merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik yang boleh berpartisipasi selama berjalannya Pemilihan Umum (Pemilu).

Selain itu Jokowi juga turut angkat bicara soal maraknya rekomendasi menteri yang turut berkontes di Pemilu untuk mundur dari jabatan.

"Semua itu pegangannya aturan, kalau aturannya boleh ya silahkan, kalau aturannya tidak boleh ya tidak," ucap Jokowi.

Mengenai rencana mundur Mahfud MD, Presiden Jokowi juga menghargai keputusan tersebut.

"Itu hak dan saya sangat menghargai," ucap Jokowi.

Baca Juga: Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Ini Komitmen Mahfud MD Hingga Waktu Pengunduran Dirinya Tiba

Menanggapi pernyataan Jokowi soal seorang Presiden boleh berkampanye dan memihak, netizen banyak yang kontra dengan hal tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler