Ubah Aturan Pejabat Wajib Netral, Jokowi Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak

- Kamis, 25 Januari 2024 | 08:01 WIB
Ubah Aturan Pejabat Wajib Netral, Jokowi Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak

LENGKONG, polhukam.id -- Bicara soal hak demokrasi, Jokowi menyatakan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak salah satu paslon.

Hal tersebut disampaikan Jokowi pada saat melakukan wawancara setelah penyerahan pesawat Super Hercules C-130J A01344 di Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu 24 Januari 2024.

Saat menyampaikan pernyataan tersebut Jokowi berada di hadapan Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus paslon nomor urut dua bersama Gibran Rakabuming Raka.

"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh lo kampanye, Presiden itu boleh lo memihak," ucap Jokowi.

Namun ada satu aturan yang tidak boleh dilanggar yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat mendukung salah satu paslon.

Baca Juga: Sebut Pemilih Prabowo Gibran dari Pendidikan Menengah Bawah, Ridwan Kamil Dikritik Warganet hingga Disebut Blunder

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler