polhukam.id - KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu.
KIP menjadi penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar.
Kartu ini diberikan kepada Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Baca Juga: Cuma Ada di PTN Asal Depok Ini, Simak 5 Prospek Kerja Jurusan Kriminologi, Bisa Jadi Detektif?
Adanya KIP diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat yang lebih mampu dan kurang mampu secara finansial.
Nominal Bansos PIP 2024
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SD mendapatkan Rp 225.000.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid