LENGKONG, polhukam.id -- Usia pensiun karyawan swasta 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pensiun itu sendiri yaitu berhentinya masa kerja seseorang karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, atau bisa karena permintaan sendiri.
Seseorang yang telah mencapai usia pensiun akan mulai menerima manfaat pensiun.
Usia pensiun karyawan swasta 2024 resmi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Namun, terdapat beberapa perusahaan yang tidak menerapkan usia pensiun karyawan swasta sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Usia pensiun karyawan di beberapa tempat biasanya menggunakan aturan menurut kebijakan yang telah dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid