Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024? Ini Perbandingan Menurut Peraturan Pemerintah dan Kebijakan Perusahaan

- Jumat, 26 Januari 2024 | 07:30 WIB
Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024? Ini Perbandingan Menurut Peraturan Pemerintah dan Kebijakan Perusahaan

LENGKONG, polhukam.id -- Usia pensiun karyawan swasta 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pensiun itu sendiri yaitu berhentinya masa kerja seseorang karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, atau bisa karena permintaan sendiri.

Seseorang yang telah mencapai usia pensiun akan mulai menerima manfaat pensiun.

Baca Juga: DPR Usul Pengangkatan Tenaga Honorer Usia Lanjut Jadi PPPK Tidak Perlu Lewat Tes, Komisi II : Sudah Teruji!

Usia pensiun karyawan swasta 2024 resmi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

Namun, terdapat beberapa perusahaan yang tidak menerapkan usia pensiun karyawan swasta sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Usia pensiun karyawan di beberapa tempat biasanya menggunakan aturan menurut kebijakan yang telah dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler