LENGKONG, polhukam.id -- Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai camat dan lurah, perangkat desa, memiliki gaji pokok yang sejalan dengan profesi PNS lainnya di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.100 Tahun 2000, jabatan lurah memiliki status golongan III-B hingga III-D, meskipun ada daerah yang menetapkan minimal golongan III-C.
Sementara itu, jabatan camat ditempatkan pada golongan minimal III-D hingga IV-D.
Baca Juga: Diduga Libatkan ASN di Tim Sukses, Camat Cidaun Diperiksa Bawaslu Cianjur
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian gaji camat dan lurah yang berada di golongan III-D dan III-C, berikut rinciannya:
Golongan III-C: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan III-D: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 menyebutkan bahwa jabatan lurah diisi oleh PNS golongan III-B hingga III-D. Berikut rinciannya:
III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Sementara itu, jabatan camat diisi oleh PNS golongan III-D hingga IV-D dengan rincian gaji:
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid