Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 menyebutkan bahwa jabatan lurah diisi oleh PNS golongan III-B hingga III-D. Berikut rinciannya:
III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Sementara itu, jabatan camat diisi oleh PNS golongan III-D hingga IV-D dengan rincian gaji:
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid