CIMAHI, polhukam.id - Jajaran Satuan Sabhara Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat penjualan miras yang dijual secara online di wilayah Kota Cimahi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras di di Jalan Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Rabu 31 Januari 2024 dini hari.
"Kita gerebek penjual miras online di daerah Padasuka. Di sana kita temukan 709 botol miras. Kemudian, barang buktinya langsung diamankan di gudang Sat Sabhara Polres Cimahi," kata Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar saat dihubungi.
Kasus penjualan miras ini terbongkar setelah anggota Sabhara Polres Cimahi mendapat laporan masyarakat, kemudian polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendatangi tempat penjualannya untuk melakukan penindakan.
Baca Juga: Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Bandung Barat Meningkat Sepanjang 2023
"Jadi pemilik warung selain konvensional tapi juga menjajakan minuman memabukka memakai etalase digital," tambahnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid