LENGKONG, polhukam.id -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji PNS, TNI, Polri yang meningkat 8 persen akan dibayarkan secara rapel.
Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri ini seharusnya sudah dicairkan sejak awal di bulan Januari 2024, namun aturan gaji terbaru saat itu belum terbit.
Sehingga pemerintah akan membayarkan gaji PNS, TNI, Polri sedikit terlambat di tahun 2024 ini.
Para ASN akan menikmati meningkatnya besaran gaji sampai 8 persen ini dihitung sejak tanggal 1 Januari 2024.
Meskipun gaji PNS, TNI, Polri yang meningkat 8 persen di 2024 belum cair, tapi dengan mekanisme rapel seperti yang disampaikan Sri Mulyani tadi, maka akan membayar kekurangan di bulan sebelumnya.
Pemerintah di akhir bulan Januari 2024 lalu sudah menyesuaikan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid