Gaji PNS TNI Polri Meningkat 8 Persen 2024 Belum Cair, Kekurangan Gapok Januari Februari Dibayar di Tanggal Ini

- Jumat, 02 Februari 2024 | 13:31 WIB
Gaji PNS TNI Polri Meningkat 8 Persen 2024 Belum Cair, Kekurangan Gapok Januari Februari Dibayar di Tanggal Ini

LENGKONG, polhukam.id -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji PNS, TNI, Polri yang meningkat 8 persen akan dibayarkan secara rapel.

Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri ini seharusnya sudah dicairkan sejak awal di bulan Januari 2024, namun aturan gaji terbaru saat itu belum terbit.

Sehingga pemerintah akan membayarkan gaji PNS, TNI, Polri sedikit terlambat di tahun 2024 ini.

Baca Juga: Gaji Telat Dibayarkan? Pensiunan PNS yang Belum Terima Transferan Pastikan Sudah Melakukan Hal Penting Ini!

Para ASN akan menikmati meningkatnya besaran gaji sampai 8 persen ini dihitung sejak tanggal 1 Januari 2024.

Meskipun gaji PNS, TNI, Polri yang meningkat 8 persen di 2024 belum cair, tapi dengan mekanisme rapel seperti yang disampaikan Sri Mulyani tadi, maka akan membayar kekurangan di bulan sebelumnya.

Pemerintah di akhir bulan Januari 2024 lalu sudah menyesuaikan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Halaman:

Komentar