Disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu bahwa gaji PNS, TNI, Polri yang meningkat 8 persen ini akan dibayar pada bulan Maret 2024.
Kekurangan gaji pokok (gapok) di bulan Januari dan Februari 2024 akan mulai dibayarkan pada bulan yang sama saat kenaikan gaji ini dicairkan.
Satuan kerja bisa ajukan pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri pada bulan Maret 2024, dan juga kekurangan gapok pada bulan Januari dan Februari yang belum dibayarkan.
Pembayaran gaji PNS, TNI, Polri pada bulan Januari dan Februari yang dilakukan di bulan Maret akan dibayar dalam bentuk rapel.
Berbeda dengan gaji pensiunan, yang kenaikan sebesar 12% sudah dibayarkan sejak tanggal 1 Februari 2024, beserta dengan kekurangannya.
Baca Juga: PNS, PPPK, Pensiunan Mohon Bersabar, Kenaikan Gaji Tidak Akan Dibayar Bulan Februari, Tapi...
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid