Hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan permintaan keterangan kepada
pihak-pihak yang kompeten atas pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut menunjukkan adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp277.303.486,64 (Rp113.985.478,07 Rp163.318.008,57) dan denda keterlambatan sebesar Rp493.914.770,00 (Rp142.713.400,00 Rp351.201.370,00) belum dikenakan.
Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Proyek IGD RSUD Senilai Rp 500 Juta
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Endang Suryadi tidak memberikan komentar terkait temuan tersebut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: libernesia.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid