Bukan 1 Februari, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Ternyata Disalurkan Melalui Sistem Ini, Resmi dari Kemenkeu!

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 14:30 WIB
Bukan 1 Februari, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Ternyata Disalurkan Melalui Sistem Ini, Resmi dari Kemenkeu!

LENGKONG, polhukam.id – Banyak yang menanyakan info mengenai pencairan gaji pensiunan PNS 2024 bulan Februari.

Karena diketahui, pemerintah sudah resmi menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS 2024.

Peraturan terbaru yang mengatur besaran nominal gaji pensiunan PNS 2024 itu tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Terjawab! Selisih Gaji Pensiunan PNS dan Janda Duda Penerima Pensiun siap Ditransfer, Taspen: Akan Dirapel

Adapun besaran kenaikan gaji untuk pensiunan, yakni mencapai sebesar 12 persen dari pencairan di tahun-tahun sebelumya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pemerintah, estimasi pencairan gaji pensiunan akan mulai disalurkan pada tanggal 01 Februari 2023. 

Namun meski begitu, masih banyak para pensiunan maupun masyarakat yang berhak menerimanya mengeluh.

Halaman:

Komentar

Terpopuler