LENGKONG, polhukam.id – Banyak yang menanyakan info mengenai pencairan gaji pensiunan PNS 2024 bulan Februari.
Karena diketahui, pemerintah sudah resmi menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS 2024.
Peraturan terbaru yang mengatur besaran nominal gaji pensiunan PNS 2024 itu tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun besaran kenaikan gaji untuk pensiunan, yakni mencapai sebesar 12 persen dari pencairan di tahun-tahun sebelumya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pemerintah, estimasi pencairan gaji pensiunan akan mulai disalurkan pada tanggal 01 Februari 2023.
Namun meski begitu, masih banyak para pensiunan maupun masyarakat yang berhak menerimanya mengeluh.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid