Mulai dari Hari Raya Nyepi pada bulan Maret hingga libur Hari Raya Idul Adha dan Tahun Baru Islam pada bulan Juni dan Juli, setiap bulan menawarkan kesempatan untuk merayakan dan bersantai.
Baca Juga: Polemik Baru, Gaji Pensiunan PNS Belum Naik Meskipun UU Baru Sudah Terbit? Ternyata Ini Penyebabnya!
Bagi siswa dan pekerja, kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2024 mengatur informasi mengenai hari besar dan libur.
Dengan begitu, semua dapat merencanakan waktu bersama keluarga atau merayakan momen-momen keagamaan dengan tenang.
Jadwal lengkap libur dan tanggal merah untuk tahun 2024, Berdasarkan SKB 3 Menteri:
Januari:
Tahun Baru 2024: 1 Januari
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid