LENGKONG, polhukam.id -- PP No 8 tahun 2024 mengenai penetapan pensiunan PNS dan janda dudanya telah terbit pada 26 Januari lalu.
Meski PP yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut sudah diterbitkan namun rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS masih belum naik pada Februari 2024 ini.
Hal ini pun mengecewakan para pensiunan PNS, pasalnya kenaikan gaji ini sangatlah diidam-idamkan setelah 4 tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji.
Karena kabar pencairan gaji pensiunan PNS ini masih simpang siur dan membingungkan para pensiunan.
Kemenkeu pun buka suara kapan pencairan gaji pensiunan PNS ini akan dicairkan.
Kemenkeu mengeluarkan siaran pers yang berisikan mengenai pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS, yang tertuang pada siaran pers nomor SP–5/KLI/2024.
Dalam siaran pers tersebut tertuang bahwa tujuan utama pemerintah menaikan gaji pensiunan PNS dan ASN adalah agar para ASN bisa meningkatkan kinerjanya dan untuk pensiunan PNS agar kesejahteraannya terjamin.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid