Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (2/4/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, serta kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid