Hal ini, lanjutnya, karena minyak goreng curah ditargetkan untuk masyarakat ekonomi kelas bawah.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian, Kementerian Koperasi & UKM, Bagus Rachman S.E., M.Ec mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai pihak. Antara lain kerjasama lintas kementerian yang terkait langsung dengan industri sawit.
"Di KemenKopUKM, tidak hanya bicara soal pelaku usaha dalam hal ini para petani sawit ya, tapi bagaimana nanti Kementerian Pertanian juga tentunya perlu berkolaborasi dengan kami," kata Bagus.
Bicara tata kelola industri sawit, Bagus mengatakan, perlu dilihat dari hulunya. Dari sisi tata kelola, kita bicara dari hulu. Bila melihat data dari BPS tahun 2020, tercatat 14,58 juta hektar luas perkebunan sawit di Indonesia.
Yang menarik, menurut Bagus, dari total tersebut, terdapat 41 persen atau 6,04 juta hektar di antaranya dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Mereka adalah petani sawit yang memiliki lahan terpisah-pisah.
Maka dari itu, lanjutnya, kehadiran KemenKopUKM dalam urusan tata kelola industri sawit ini, pertama dapat dipandang sebagai konsolidator para petani sawit.
"Nah, dari sisi KemenKopUKM, kita bicara bagaimana para petani swadaya itu sebaiknya terkonsolidasi melalui wadah koperasi, sehingga naik secara ekonomi," tuturnya.
Korporasi sawit adalah kebijakan untuk mewujudkan apa yang disebut korporasi petani sawit. Ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan para petani sawit. Kedua, menurutnya, koperasi dapat berperan sebagai agregator. Dimana hasil dari sawit dari para petani swadaya dikumpulkan di koperasi. Tujuannya agar standarisasinya sawit tersebut akan terjaga dengan baik.
Sumber: jakarta.suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid