Langkah Proses Restrukturisasi Garuda Memang Harus Diperpanjang

- Minggu, 15 Mei 2022 | 00:30 WIB
Langkah Proses Restrukturisasi Garuda Memang Harus Diperpanjang

Baca Juga: Optimalkan Tahap Verifikasi dan Negosiasi, Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan PKPU

Lebih lanjut, Esther mengatakan hal tersebut sangat wajar terjadi karena tidak ada pihak yang menginginkan rugi dalam permasalahan ini.

"Yang terpenting bagaimana Garuda harus berbenah diri setelah restrukturisasi ini, dengan lebih efisien dalam operasionalisasi bisnisnya. Agar tidak terjebak pada problem yang sama," ujar Esther.

Sebagaimana diketahui, permintaan maskapai penerbangan nasional kepasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan perpanjangan PKPU sudah dua kali terjadi dengan permohonan pertama disetujui dalam tenggang waktu 60 hari.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari. Sedianya, putusan PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler