Dwifungsi ABRI mulai nampak
Di sisi lain, Hussein menyebut dwifungsi ABRI sebenarnya sudah mulai kembali sejak lama.
Kata dia, praktik penempatan prajurit aktif di jabatan sipil pun sudah berulang kali terjadi.
Terakhir, lanjut dia, yang cukup menjadi sorotan adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya yang rangkap jabatan sebagai Dirut Bulog sekaligus menjabat Danjen Akademi TNI.
"Nah dwifungsi itu bukan hanya penempatan TNI di jabatan sipil saja, tapi juga peran-peran TNI yang di luar tugas pokok dan fungsinya, misalnya dalam makan bergizi gratis misalnya," ucap Hussein.
"Kemudian misalnya seluruh semuanya ada pangan, yang kemarin ramai-ramai food estate, menanam singkong, ketahanan pangan, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Khusus terkait rangkap jabatan, Hussein menyebut Agus selaku Panglima TNI sebenarnya memiliki kewenangan untuk langsung memanggil anaknya yang melanggar aturan.
"Jadi sebetulnya kami juga menunggu-menunggu aksi dari Panglima TNI, jangan sampai kemudian ini cuma jadi statement berlaku hanya karena misalnya masyarakat sipil sedang ngomong bahwa dwifungsi TNI kembali kemudian direspon dengan secara normatif," tuturnya.
Penegakan aturan harus tegas
Di sisi lain, Khairul menyampaikan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan TNI untuk memastikan Pasal 47 UU TNI itu dijalankan.
Pertama, investarisasi jabatan. Kata dia, Pemerintah dan TNI harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua jabatan sipil yang saat ini diisi oleh prajurit aktif.
"Harus dipastikan mana yang sesuai dengan ketentuan dalam UU 34/2004 dan mana yang tidak," ujarnya.
Kedua, penegakan aturan secara tegas. Artinya, jika ada prajurit aktif yang menempati jabatan di luar ketentuan UU, maka opsinya mereka harus pensiun atau mengundurkan diri, alih status menjadi ASN, atau mereka dikembalikan ke lingkungan TNI.
Ketiga, perbaikan regulasi. Khairul menyebut Pasal 47 UU TNI harus diperbarui agar lebih adaptif terhadap perkembangan organisasi pemerintahan, tetapi tetap dalam batasan yang ketat.
"Selama ini, fleksibilitas tafsir atas aturan sering kali dimanfaatkan untuk menempatkan prajurit aktif di posisi yang seharusnya tidak bisa didudukinya," kata dia.
Selanjutnya, terkait akuntabilitas dalam rekrutmen pejabat sipil. Menurutnya, mekanisme seleksi pejabat harus terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit, sehingga tidak ada celah bagi siapapun untuk menduduki jabatan sipil tanpa proses yang benar.
Termasuk jika ada prajurit yang akan masuk ke jabatan sipil, proses administratif pengakhiran masa dinas keprajuritannya harus benar-benar tuntas terlebih dahulu, sebelum menduduki jabatannya.
Terakhir adalah pengawasan ketat. Khairul menyampaikan TNI harus memiliki mekanisme pengawasan yang lebih kuat dari DPR, LSM, dan masyarakat sipil terhadap implementasi kebijakan ini.
"Jika tidak diawasi dengan baik, maka praktik lama bisa kembali terjadi dengan berbagai alasan dan justifikasi baru," pungkasnya.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid