Sofyan menjelaskan, pementuan peternak prasejahtera itu dilihat dari jumlah ternak yang dimiliki. "Misal ternaknya di bawah lima ekor. Kalau dia pengusaha besar, ya tidak akan diberi kompensasi. Namun, ini masih kami bahas aturannya agar lebih jelas," kata dia
Berdasarkan data yang ada, Sofyan menyebutkan, rata-rata hewan ternak yang mati akibat PMK merupakan hewan ternak milik peternak kecil. Karena itu, Pemkab Garut menginisiasi untuk memberikan kompensasi kepada para peternak yang terdampak PMK.
Baca Juga: Kendalikan PMK, Pemkab Boyolali Tutup Pasar Hewan Selama 10 Hari
Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap hewan ternak yang mati akibat PMK di Kabupaten Garut. Sebab, pemberian kompensasi harus jelas sesuai by name by address.
"Misalnya sekarang ada 40 sapi mati, itu datanya harus jelas. Kalau nanti ada sapi mati menyusul itu akan masuk gelombang dua," kata dia.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid