AKBP Jupri mengaku jika Polres HST sangat aktif melakukan tes urine terhadap anggota usai ada oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial MI ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel saat hendak ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
"Kami sangat menekankan kepada anggota kami tidak mau lagi ada anggota yang sampai jadi pengedar maupun pemakai narkoba," beber AKBP Jupri.
Terkait anggota yang dinyatakan positif narkoba, AKPB Jupri pun membeberkan sanksi kepada anak buahnya yang mencoreng citra Polri itu.
Menurutnya, keenam anggota yang positif narkoba tersebut juga telah dikenakan sanksi berupa tindak sosial pembinaan selama 14 hari dengan langsung di bawah pimpinan dan pengawasan Kapolres dan Wakapolres HST.
"Yang bersangkutan dikasih helm dan ransel untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang, dan olahraga kami paksakan tiga kali sehari, pembinaan rohani wajib melaksanakan salat lima waktu di musala dengan pengawasan ketat," papar Kapolres HST AKPB Jupri.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan setuju dengan Kapolres HST yang melaksanakan pemeriksaan urine dan darah secara periodik.
"Nanti anggarannya kita bisa kerja sama dengan BNNP Kalsel, pemerintah daerah maupun Polda Kalsel," beber Kapolda Kalsel AKPB Rosyanto Yudha.
Terkait adanya anggota yang positif narkoba, kata Yudha, itu sudah jelas kebijakan aturannya dengan diproses dan berikan sanksi yang berat kepada oknum tersebut.
Kapolda Kalsel tidak ingin ada anggota kepolisian terpapar narkoba, karena sudah disepakati beberapa puluh tahun yang lalu bahwa narkoba itu musuh bersama.
"Kalau masih ada yang terpapar narkoba saya tidak segan-segan kita pecat, PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Masih banyak yang lain yang ingin jadi anggota kepolisian," ungkap Kapolda Rosyanto.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid