"Saat ini ada keperluan yang mendesak agar Indonesia memiliki undang-undang perlindungan data pribadi," tegas Juniver. Hal ini terkait juga dengan kebenaran data dan perlindungan kerahasiaan data advokat.
Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen menyampaikan, sejak 6 Juni 2022, Sistem Informasi Advokat (SIA) telah dapat diakses oleh seluruh Anggota melalui website peradi.org. Sistem ini memberikan fasilitas kepada semua anggota Peradi SAI untuk secara mandiri akan lebih mudah memperbarui data diri, keahlian, melakukan Daftar Ulang, dan banyak manfaat lainnya.
"Silahkan login pada bagian SISTEM INFORMASI ADVOKAT yang terletak di bagian bawah situs Peradi SAI dan rasakan sendiri sensasi dan manfaatnya," ujar Patra.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid