Dilansir dari Bisnis, Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif perpajakan yang mengacu pada peraturan sejak 2020 tersebut, umumnya PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE dikenakan 20 persen. Apabila eksportir memarkirkan DHE dengan jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito tersebut sebesar 10 persen.
Sedangkan bagi pelaku usaha ekspor yang menempatkan DHE selama 3 bulan, cukup membayar PPh atas bunga deposito sebesar 7,5 persen. Eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, maka PPh hanya 2,5 persen.
"Di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh bunga deposito," tambah Sri Mulyani.
Bendahara Negara tersebut melanjutkan, insentif yang lebih menarik akan diberikan kepada eksportir yang melakukan konversi DHE ke rupiah. PPh atas bunga deposito yang berlaku jika beralih ke rupiah, mulai dari 7,5 persen jika diparkir satu bulan. Apabila deposito selama 3 bulan, PPh sebesar 5 persen.
Sedangkan untuk deposito DHE selama 6 bulan atau lebih dari 6 bulan, tak perlu membayar PPh atas bunga deposito, alias bebas bayar.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memberikan insentif fiskal sebagai bentuk bahwa eksportir memiliki andil dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.
"Dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan insentif dari BI, supaya kebutuhan bisnis tidak disrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Agar para eksportir merasa ini mekanisme yang adil. Ini win-win dari semua pihak," tutupnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter