Menurut dia penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement (MRA), serta dalam rangka penerapan equal treatment baik kepada kreditur perbankan maupun kreditur obligasi.
Mursyid mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, jika kegagalan pembayaran bunga dan pokok obligasi tidak diperbaiki selama 14 hari sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, maka perseroan dinyatakan telah mencederai janji.
Oleh sebab itu, wali amanat atas pertimbangannya berhak memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk menentukan tindak lanjut atas kegagalan pembayaran tersebut.
Waskita sejatinya telah meminta kelonggaran waktu pembayaran. Namun, usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan ditolak dalam RUPO.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter