Dia menuturkan, aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya. Fenomena tersebut menunjukkan kurangnya literasi keuangan, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan judi online.
"Hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain," ucap Natsir.
Modus penggunaan rekening orang lain diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online. Rekening tersebut lantas digunakan sebagai rekening penampungan dana perjudian.
"Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain, dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana," tutur Natsir.
Selain itu, PPATK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. "Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana," lanjut Natsir.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter