Polda Tangani 6 Laporan Terkait Ijazah Jokowi, Dari Siapa Saja?

- Kamis, 19 Juni 2025 | 21:50 WIB
Polda Tangani 6 Laporan Terkait Ijazah Jokowi, Dari Siapa Saja?




POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya menangani 6 laporan polisi terkait kasus ijazah Jokowi, setelah mendapat limpahan dari Polres. 


Kasus yang ditangani itu adalah laporan dugaan pencemaran nama mantan presiden itu.


"Total ada enam LP (laporan polisi) terkait rangkaian peristiwa terkait ijazah ini ya, ada dua LP di Polda Metro Jaya dan empat LP di Polres yaitu Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Depok. Itu semua sudah ditarik LP-nya dan ditangani di Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.


Langkah awal yang dilakukan Polda Metro adalah melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempuh pendidikan.


"Perkembangan terbaru, upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir adalah melakukan klarifikasi terhadap SMA Negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke sebuah universitas di Yogyakarta," katanya seperti dikutip Antara.


Ade Ary mengatakan, klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta dalam tahap pendalaman yaitu proses penyelidikan.


"Jadi proses masih berlangsung, mohon waktu," katanya.


Ia mengatakan, laporan terkait kasus tuduhan ijazah palsu semua sekarang ditarik ke Polda Metro Jaya.


Ade Ary juga menambahkan alasan penggabungan laporan tersebut karena merupakan rangkaian peristiwa yang sama.


Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan termasuk menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).


Enam Laporan Terkait Ijazah Jokowi


1. Laporan di Polres Jakarta Selatan

Sekelompok advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu melaporkan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.


Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan ketika dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.


Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengatakan laporan yang dibuat oleh pihaknya fokus pada delik umum dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 


"Karena jelas bahwa RS itu seolah-olah meyakinkan bahwa produk (ijazah) itu palsu," kata Lechumanan.


2. Laporan di Polres Jakarta Pusat.

Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara melaporkan dugaan fitnah ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri.


"Laporan kami sudah diterima oleh Polres Jakarta Pusat," kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, saat ditemui di Markas Polres Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025.


Seperti Peradi Bersatu, Pemuda Patriot Nusantara juga melaporkan Roy Suryo dkk.


3. Laporan di Polres Kota Bekasi

Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Suekan, melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 5 Mei 2025. 


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


4. Laporan di Polres Depok

Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok melaporkan sejumlah nama atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi ke Mapolres Kota Depok, Sabtu, 26 April 2025.


Menurut Ketua Kornas Jokowi Kota Depok, Karim Rahayaan, pihaknya  melaporkan sejumlah nama termasuk Roy Suryo yang diduga menyebarkan narasi palsu terkait keaslian ijasah mantan Presiden Joko Widodo, di berbagai media dan platform publik.


5. Laporan di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangani dua laporan terkait ijazah tersebut. 


Pertama, pelapornya adalah Jokowi sendiri yang mendatangi Mapolda pada 30 April 2025.


Laporan kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan. 


Jokowi selaku pelapor mulai mengetahui keberadaan video yang dianggapnya menyebar fitnah ijazah palsu tersebut.


Selanjutnya, Jokowi meminta kepada seorang ajudannya serta kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. 


Adapun kuasa hukum Jokowi dalam kasus ini adalah Yakup Hasibuan.


Atas kejadian tersebut, Jokowi merasa dirugikan sehingga pada 30 April 2025 menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menempuh proses hukum. 


Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pun menindaklanjuti laporannya.


Laporan kedua terkait ijazah Jokowi yang masuk ke Polda adalah dari seorang relawan bernama Kapriyani pada 25 April 2025. 


Yang dilaporkan adalah mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.


Sumber: Tempo

Komentar