Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pemakzulan diklaim telah diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komaruddin Watubun berharap agar surat Forum Purnawirawan direspons secara resmi, baik oleh DPR maupun MPR.
Komar menilai, respons itu perlu dilakukan terlepas usulan itu diterima atau ditolak.
Sikap resmi dari MPR maupun DPR berupa sikap dari setiap fraksi yang disampaikan lewat Paripurna.
Jika semua fraksi menyetujui, usulan Forum Purnawirawan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Supaya itu tidak berkepanjangan, maka harus ada jawaban resmi, informasi resmi, dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu," kata Komar.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya